Jumat, 12 Maret 2010

pengertian dana BLT

Latar Belakang
Pada tahun 2005, Pemerintah meluncurkan Program Kompensasi Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) untuk membantu kalangan tidak mampu menghadapi laju inflasi saat itu yang sangat tinggi akibat dinaikkannya harga BBM hingga 126%. Program ini dibagi dalam 2(dua) tahapan , yaitu :
Pertama : PKPS BBM Tahap I, merupakan program kompensasi di bidang pendidikan, melalui pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM); bidang Kesehatan, diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, yang meliputi layanan kesehatan dasar, layanan kesehatan rujukan dan pelayanan penunjang lainnya; serta bidang infrastruktur pedesaan, diarahkan pada penyediaan infrastruktur di desa-desa tertinggal (jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, tambatan perahu, irigasi desa sederhana dan penyediaan listrik bagi daerah yang betul-betul memerlukan).

Kedua : PKPS BBM Tahap II : Bantuan Langsung Tunai tanpa syarat kepada Rumah Tangga Sasaran (unconditional cash transfer) sebesar Rp100.000/bulan selama 1(satu) tahun, dan setiap tahap diberikan Rp300.000/3 bulan.

Program BLT dilaksanakan pada bulan September 2005, dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program tersebut, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Kepada Rumah Tangga Miskin. Sasaran program BLT ini adalah rumah tangga sasaran yang didata oleh BPS sejumlah 19.1 juta, dengan DIPA Departemen Sosial yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan.

Selain itu pada tahun 2006, diperkenalkan Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bagian program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyaluran bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfers (CCT) kepada 620.000 rumah tangga sangat miskin. Program ini merupakan upaya membangun sistem jaminan sosial bagi rakyat miskin, sekaligus membangun sumber daya manusia melalui akses yang lebih besar ke pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur. Program ini dibawah pengawasan Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Depsos.

Sebagaimana BLT, bantuan tunai bersyarat juga disalurkan melalui kantor cabang PT Pos Indonesia. Program ini dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, NTT, DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo, karena memiliki relatif banyak penduduk miskin. Penerima bantuan tunai bersyarat merupakan rumah tangga miskin yang memiliki anggota keluarga terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/menyusui dan telah ditetapkan sebagai peserta PKH serta wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program tersebut. Nilai bantuan bervariasi bergantung pada kondisi keluarga dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Rinciannya, setiap rumah tangga mendapatkan bantuan tetap Rp200.000,/tahun, ditambah dengan bantuan pendidikan Rp400.000,-/tahun bagi yang memiliki 1 (satu) anak SD atau Rp800.000,-/tahun bagi yang memiliki 1(satu) anak SLTP. Tambahan Rp800.000,-/tahun juga diberikan bagi yang memiliki seorang ibu hamil atau anak balita, dengan harapan agar dana bisa dipergunakan oleh si ibu untuk memeriksa kehamilan dan kesehatan serta memenuhi kebutuhan gizi balita dan ibu hamil.

Pada tahun 2008, melalui Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran, sebagai kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali diluncurkan program ini dengan alokasi sebesar Rp14.1 triliun. Program ini dilaksanakan dari bulan Juni s.d Desember 2008 (selama 7 bulan), dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai tanpa syarat kepada Rumah Tangga Sasaran (unconditional cash transfer) sebesar Rp100.000,-/bulan, dengan rincian diberikan Rp300.000,-/3 bulan (Juni-Agustus) dan Rp400.000,-/4 bulan (September-Desember). Sasaran utama terdiri dari Keluarga Sangat Miskin dan Keluarga Miskin serta 5-7 juta PNS/TNI/Polri (golongan I dan II).

Pada tahun 2009, Pemerintah kembali menggulirkan program pemberian Bantuan Langsung Tunai Plus kepada rumah tangga sasaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Untuk Rumah Tangga Sasaran Dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan.

1 komentar:

  1. wah sangat membantu tugas saya, izin copas ya, terimakasih.

    BalasHapus