Menurut literatur Islam akuntansi (muhasabah) didefinisikan “suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syariat, dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut membantu pengambilan keputusan yang tepat.[1]
Melalui definisi ini maka dapat dibatasi bahwa karakteristik muhasabah adalah :
1. Aktivitas yang teratur.
2. Pencatatan :
1. Transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum.
2. Jumlah-jumlahnya.
3. Di dalam catatan-catatan yang representatif.
3. Pengukuran hasil-hasil keuangan.
4. Membantu dalam pengambilan keputusan.
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar