Kamis, 18 Maret 2010

Pelanggaran HAM dan Kejahatan Ekologis PT Lapindo Cederai Masyarakat Luas

Pelanggaran HAM dan Kejahatan Ekologis PT Lapindo Cederai Masyarakat Luas


Genangan lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc Makin Meninggi. Warga pun mengungsi.
Memasuki hari ke-72, banjir lumpur panas Sidoarjo tidak bisa diatasi oleh PT. Lapindo Brantas. Pihak Lapindo Brantas bahkan tidak sungguh-sungguh ingin menyelesaikan masalah lumpur panas ini dan diindikasikan kuat ingin melimpahkan tanggungjawab ini kepada negara. Kasus luapan banjir lumpur panas yang disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan PT. Lapindo Brantas bukan hanya terkait dengan pengabaian terhadap hak-hak lingkungan, tetapi juga terkait dengan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), baik yang menyangkut hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) maupun hak sipil dan politik (Sipol).
PT. Lapindo Brantas yang seharusnya bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan, justru sering kali melakukan kebohongan-kebohongan publik, manuver-manuver politik, serta upaya penekanan-penekanan dan pemecahbelahan terhadap warga yang mengungsi (internally displaced persons) antara lain dengan menekan pengungsi agar tidak melakukan upaya hukum secara pidana maupun perdata jika ingin mendapatkan ganti rugi dari PT. Lapindo Brantas, yang sesungguhnya tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar