Selasa, 13 April 2010

Perhitungan Penjualan Tanah (PAJAK)

LETAK TANAH JL.Raya sawangan

1. Sertipikat Hak Milik No. 1 / sawangan
Luas : 550 M2 , ( keadaan fisik lapangan 568 M2 )
( ada kelebihan 18 M2 )

2. Sertipikat Hak Milik No 3 / Parung
Luas : 40 M2 , ( keadaan fisik lapangan 45 M2 )
( ada kelebihan 5 M2 )

Nilai Jual Obyek Pajak ( NJOP ) PBB tahun 2007 : Rp.7.455.000 ,- / M2
Nilai Jual Tanah ditawarkan Rp 7.500.000 ,- /M2

Nilai Jual Keseluruhan : (550 M2 + 40 M2) = 590 x Rp.7.500.000 ,-
= Rp.4.425.000.000 ,-
KEWAJIBAN TRANSAKSI :

Pajak Penjual ( PPH ) : 5% x ( 590 x Rp.7.455.000,- ) = Rp.219.922.500,-
Dibulatkan menjadi ------------- Rp.220.000.000,-
Pajak Pembeli ( BPHTB ) :
5% x ( 590 x Rp.7455.000,- ) – Rp.60.000.000,- = Rp.216.922.500,-
Dibulatkan menjadi ----------- Rp.217.000.000,-

Biaya Notaris / PPAT : ----------------------------- Rp.25.000.000,- ( Pembeli )
Biaya Pemecahan Sertifikat : ---------------------- Rp.20.000.000,- ( Penjual )
Biaya Balik Nama : a / n. Pembeli : -------------- Rp.20.000.000,- ( Pembeli )

BIAYA YANG DITANGGUNG PEMBELI

Harga Tanah --------------------------------------------- Rp.4.425.000.000,-
Pajak BPHTB ---------------------------------------------- Rp. 217.000.000,-
Honor PPAT ---------------------------------------------- Rp. 25.000.000,-
Balik Nama --------------------------------------------- Rp. 20.000.000,-
JUMLAH --------------------------- Rp.4.687.000.000,-

HARGA YANG DIPUTUSKAN ---------------------------- Rp.4.600.000.000,-
( EMPAT MILYARD ENAM RATUS JUTA RUPIAH )
JUMLAH NILAI INI SERTIFIKAT TANAH SUDAH ATAS NAMA PEMBELI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar