Krisis dunia memang merupakan momentum bagi Indonesia menerapkan sistem perbankkan syariah. Lalu apa susahnya bagi kita yang mayoritas muslim?
Kita masih banyak yang salah paham dan pemahamannya belum merata tentang perbankan syariah. Ini sebenarnya bukan sekadar misi profesionalitas bankir tetapi juga misi nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Otoritas monetar jangan lagi melihat perbankkan syariah dari sisi emosional. Tapi harus dari rasionalnya.
Prancis di bawah Nicholas Sarkozy sudah serius menerapkan sistem perbankan syariah. Inggris adalah negara non-Muslim pertama yang menerapkan prinsip syariah, sementara Indonesia yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia justru belum menerapkan prinsip syariah secara penuh. Di Inggris, kegiatan operasional bank-bank konvensional dengan perbankan syariah berjalan bersama-sama. Bahkan banyak bank-bank konvensional di Inggris yang membuka unit syariah. Negara itu menerapkan aturan industri syariah dengan cara mengadopsinya dari negara-negara Timur Tengah, kemudian dimodifikasi dan diintegrasikan dengan aturan serta undang-undang yang sudah ada di Inggris.
Kegiatan operasional industri perbankan syariah di Inggris diawasi oleh sebuah badan independen, yaitu Financial Services Authority (FSA). Prinsip utama transaksi keuangan syariah adalah menggunakan sistem bagi hasil dan tidak berdasarkan perhitungan bunga.
Di Indonesia, industri perbankan syariah masih belum berkembang seperti halnya di Inggris karena belum ada instrumen (hukum) yang mengaturnya. Hal itu terjadi antara lain karena berbagai pihak masih terjebak pada perdebatan dangkal soal riba dan prinsip syariah yang masih dianggap sebagai bagian dari dominasi ajaran agama Islam.
Padahal, semua agama samawi (Yahudi, Nasrani, dan Islam) menuntut orang yang beriman dalam urusan muamalahnya untuk tidak menggunakan praktik riba.
Saat ini perbankkan syariah hanya 2 persen saja pangsa pasarnya di Indonesia, kalau perbankan syariah diberi otoritas lebih besar berapa pangsa pasar yang dapat dicapai?
Dalam lima tahun, share pasar kita bisa 30 persen. Ini tidak terlalu gila, realistis. Di AS ada lembaga swasta yang diberi otoritas kewenangan oleh UU yang mengatur system keuangan berdasar syariah. Dalam tempo singkat pangsa pasar syariah di sana meningkat drastis.
Saat ini perbankkan syariah di Indonesia baru ada 10 bank ditambah
59 bank perkreditan rakyat (BPR) syariah.
Sedangkan jumlah bank umum atau konvensional mencapai 145 buah. Ini menunjukkan betapa potensi bank syariah untuk berkembang masih sangat besar. Di Malaysia pangsa perbankan syariahnya telah mencapai lebih dari 10 persen pangsa perbankan konvensional.
Saya bukannya memusuhi bank konvensional tetapi mengajak bank konvensional mari mulai menerapkan unit usaha syariah.
Tahun 2009 ini diprediksi suku bunga akan naik, bagaimana dengan perbankkan syariah?
Kita harus jujur, perbankan syariah juga terkena imbas kenaikan suku bunga ini. Masalahnya kita mampu menghilangkan riba antara nasabah dan bank. Tapi antara bank dengan pemerintah belum, kita masih pakai riba. Itu yang mempengaruhi perbankkan syariah terkait kenaikan suku bunga. Kita akan mengurangi bagi hasil, ini mengakibatkan pendapatan perbankan syariah turun. Namun ini masih dalam koridar aman.
Misalnya saat krisis tahun 1998 Bank Muamalat mengalami rugi operasional hingga Rp 105 miliar, tetapi karena menerapkan sistem perbankan tanpa bunga sehingga bisa terhindar dari infeksi virus negative spread. Kami juga terhindar dari kerugian oleh spekulasi di pasar uang karena tidak ada transaksi derivatif.
Namun kerugian tersebut kemudian bisa ditekan dan bahkan menghasilkan laba operasional berturut-turut dari tahun 2000 hingga 2002 sebesar Rp 10,85 miliar, Rp 50,32 miliar, dan Rp 32,15 miliar. (Faw/X-4)
Minggu, 03 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar